HRW Sebut China Perberat Hukuman Pidana bagi Muslim Uighur
HRW melanjutkan, hukuman pidana kepada minoritas di Xinjiang melonjak pada 2017 hingga 2019, bersamaan dengan kekerasan terhadap muslim dan etnis Uighur lainnya. Pada 2017, pengadilan di Xinjiang menghukum hampir 100.000 orang, naik dari 40.000 pada 2016.
Dalam memberikan hukuman, kata HRW, polisi, jaksa, bahkan hakim ditekan agar memberikan hukuman maksimal dan cepat, mengatasnamakan ‘melawan terorisme’. Tak heran banyak orang yang dipenjara padahal tak melakukan pelanggaran apa pun.
Para muslim dihukum hanya karena memberi tahu warga lain mana makanan haram dan halal serta mengirim hadiah kepada kerabat di Turki. Mereka yang melakukan itu bisa dipenjara lebih lama lagi.
Sebelum 2017, sekitar 11 persen dari semua terdakwa dijatuhi hukuman penjara lebih dari 5 tahun dan pada 2017 jumlahnya melonjak 87 persen.
Perlakuan China terhadap minoritas muslim di Xinjiang menuai kecaman internasional. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyatakan tindakan China itu sama dengan genosida. Begitupun dengan Parlemen Kanada yang baru-baru ini mengeluarkan pernyataan serupa.
China awalnya sempat menyangkal keberadaan kamp-kamp di Xinjiang, namun kemudian membenarkan ada kamp tersebut namun digunakan sebagai pusat pelatihan kejuruan yang bertujuan menekan ekstremisme Islam.
Editor: Anton Suhartono