Heboh Belasan Perempuan Pose Telanjang di Balkon Gedung Uni Emirat Arab
Kepolisian Dubai menyatakan mereka yang ditangkap telah dirujuk ke jaksa penuntut umum.
"Perilaku yang tidak dapat diterima itu tidak mencerminkan nilai dan etika masyarakat Uni Emirat," demikian pernyataan kepolisian.
Mereka menghadapi hukuman penjara 6 bulan dan denda sekitar Rp20 juta karena melanggar undang-undang susila di Uni Emirat Arab, mencakup telanjang serta perilaku tidak senonoh lainnya.
Video dan foto itu jelas mengejutkan publik UEA di mana, perilaku mesum atau mengonsumsi minum beralkohol di depan umum bisa membuat pelakunya masuk penjara.
Dubai juga memiliki undang-undang media sosial ketat yang melarang penghinaan terhadap orang lain, bahkan sekadar menggunakan bahasa yang membuat orang terhina.