Digagas Indonesia, Resolusi PBB Lindungi Pelaut di Masa Pandemi Covid-19 Disahkan
“Resolusi ini merupakan bukti nyata kiprah Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar dalam mendorong kerja sama untuk melindungi pelaut terutama dari dampak pandemi Covid-19,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangannya, Selasa (2/12/2020).
Dukungan dari 71 negara PBB, lanjut Retno, menjadi bukti keberhasilan Indonesia dalam memperjuangkan isu strategis serta menjadi jembatan antarberbagai kepentingan negara dari berbagai kawasan.
Sementara itu Dutas Besar RI untuk PBB Dian Triansyah Djani mengatakan, dukungan berbagai negara atas inisiatif Indonesia ini tidak terlepas dari peran aktif diplomasi multilateral Indonesia di bidang kelautan dan pengelolaan arus barang global, termasuk mendorong kerja sama di tengah pandemi.
Sektor perkapalan mengangkut 80 persen produk perdagangan dunia dan memainkan peran penting dalam menghadapi tantangan Covid-19, khususnya sebagai alat transportasi obat-obatan, alat kesehatan, makanan, dan kebutuhan pokok lainnya.
Saat ini Indonesia menempati urutan tiga terbesar yang memiliki tenaga pelaut di dunia, setelah China dan Filipina. Berdasarkan data UN Conference on Trade and Development (UNCTAD) ada sekitar 2 juta pelaut di dunia yang bekerja di lebih dari 980.000 kapal komersial dan mengangkut lebih dari 11 miliar ton produk perdagangan global.
Editor: Anton Suhartono