Dapat Hadiah Pesawat Boeing 747-8 dari Qatar, Trump: Gratis!
Senin, 12 Mei 2025 - 21:47:00 WIB
Jaksa Agung AS Pam Bondi serta pengacara Trump, David Warrington, telah melakukan tinjauan yang menyimpulkan sumbangan pesawat tersebut masih diperbolehkan secara hukum asalkan dimasukkan ke yayasan perpustakaan presiden Trump.
Para politisi Partai Demokrat maupun pendukung pemerintah mengecam penerimaan hadiah tersebut dengan alasan cacat hukum dan etika.
Politikus senior Partai Demokrat Chuck Schumer mengatakan, hadiah tersebut bukan hanya suap, tapi juga sebagai upaya asing untuk memberikan pengaruh terhadap AS.
"Tidak ada yang mengatakan 'America First' seperti Air Force One, yang diberikan oleh Qatar," kata politikus senior Demokrat, Chuck Schumer, di media sosial X.
Editor: Anton Suhartono