Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Wali Kota Bekasi usai Nyaris Diserang Warga Pakai Golok saat Tertibkan PKL
Advertisement . Scroll to see content

Bercanda Masukkan Rokok Elektrik ke Mulut Bayi, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 10 Agustus 2022 - 18:40:00 WIB
Bercanda Masukkan Rokok Elektrik ke Mulut Bayi, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Pria di Malaysia menghadapi tuntutan hukum 20 tahun penjara setelah memasukkan rokok elektrik ke mulut bayi. (Foto: @fanaizty/Twitter)
Advertisement . Scroll to see content

Video itu direkam oleh saudara perempuan ibu yang mempostingnya di media sosial. Video berdurasi 17 detik itu menjadi viral pada Jumat (5/8/2022). 

Dalam rekaman, pria itu terlihat menggendong bayi dan memasukkan vape ke mulutnya. Seorang wanita terdengar tertawa di latar belakang. Untungnya, balita itu tidak menghirup asap dari alat tersebut.

Rupiah mengatakan timnya menerima laporan polisi pada 6 Agustus dari ibu gadis berusia tujuh bulan itu. Polisi menggelar penyelidikan dan menangkap pria itu.

Polisi mengajukan perintah penahanan di bawah Undang-Undang Anak Malaysia pada Rabu (10/8/2022) terkait dengan pelaku yang mengekspos anak-anak dalam bahaya.

Rupiah juga mengimbau kepada masyarakat untuk bertanggung jawab dengan apa yang mereka unggah di media sosial.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut