Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Zelensky Ajak Putin Bertemu di AS: Kalau Diminta Trump Dia Sulit Menolak
Advertisement . Scroll to see content

Balas Dendam, Rusia Jatuhkan Sanksi kepada 384 Anggota Parlemen Jepang

Sabtu, 16 Juli 2022 - 07:24:00 WIB
Balas Dendam, Rusia Jatuhkan Sanksi kepada 384 Anggota Parlemen Jepang
Rusia menjatuhkan sanksi kepada 384 anggota parlemen Jepang (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Kishida mengecam keputusan Rusia yang melarang dirinya masuk ke Negeri Beruang Merah itu. Langkah Rusia disebutnya tak bisa diterima. 

Secara total, sanksi itu menyasar 63 warga negara Jepang, termasuk Menteri Luar Negeri Yoshimasa Hayashi, Menteri Keuangan Shunichi Suzuki, Menteri Pertahanan Nobuo Kishi, dan Menteri Kehakiman Yoshihisa Furukawa. 

Rusia pada 1 Juli menerbitkan dekrit yang mengalihkan saham Jepang dalam proyek minyak dan gas Sakhalin-2. Sakhalin merupakan pulau di timur jauh Rusia. Sebagian besar gas alam cair (LNG) di proyek tersebut telah dikirim ke Jepang.

Jepang berharap untuk mempertahankan sahamnya di perusahaan itu dengan beralasan proyek itu penting untuk menjaga keamanan energi dalam negeri. Jepang sangat bergantung pada impor bahan bakar fosil. Sekitar 8 persen dari impor LNG Jepang sejauh ini berasal dari Rusia.

Sebelumnya Jepang menjatuhksan sanksi kepada Rusia. Paket sanksi itu antara lain mencakup penghapusan status Rusia dari daftar perdagangan negara yang paling disukai. Jepang juga memberlakukan larangan ekspor sekitar 300 barang dari Rusia, termasuk semikonduktor, radar, sensor, laser dan peralatan lainnya, serta mobil dan barang mewah.

Belum cukup, Jepang juga melarang impor 38 jenis barang lainnya, seperti venir, serpihan kayu, mobil dan sepeda motor, bir, anggur, vodka, dan lainnya. 

Sebelum itu Jepang menjatuhkan sanksi kepada 499 individu Rusia, di antaranya menyasar para pejabat tinggi dan pebisnis, sembilan bank, dan lebih dari 160 entitas.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut