Balas Dendam, Rusia Jatuhkan Sanksi kepada 384 Anggota Parlemen Jepang
MOSKOW, iNews.id - Rusia menjatuhkan sanksi terhadap 384 anggota parlemenJepang sebagai pembalasan atas tindakan serupa. Mereka dilarang masuk ke wilayah Rusia.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia mencantumkan nama-nama anggota parlemen dalam daftar hitam yang dijatuhi sanksi melalui situs web. Dijelaskan, para anggota parlemen itu telah bersikap anti-Rusia.
"(Mereka) Mengambil posisi anti-Rusia yang tidak bersahabat, terutama dengan melayangkan tuduhan tidak berdasar terhadap negara kami terkait operasi militer khusus di Ukraina," bunyi pernyataan Kemlu Rusia, dikutip dari AFP, Sabtu (16/7/2022).
Sebelumnya Jepang mengikuti langkah negara Barat yang menjatuhkan sanksi terhadap individu dan entitas Rusia sebagai respons atas invasinya ke Ukraina.
Pada Mei lalu, Kemlu negeri Rusia lebih dulu memnjatuhkan sanksi kepada Perdana Menteri Fumio Kishida serta puluhan pejabat dan individu Jepang lainnya.