Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut
Advertisement . Scroll to see content

Bakar Handuk Hotel karena Kesal Tak Bisa Threesome, Tentara Ini Dihukum Penjara

Rabu, 21 April 2021 - 16:49:00 WIB
Bakar Handuk Hotel karena Kesal Tak Bisa Threesome, Tentara Ini Dihukum Penjara
Ilustrasi putusan hakim. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Ketika staf hotel memberi tahu para tamunya itu bahwa mereka telah melanggar kebijakan, Lau meninggalkan hotel melalui pintu belakang. Pria itu lalu merokok di area penyimpanan peti handuk, sebelum akhirnya pergi sekitar pukul 21.50.

Namun tak lama kemudian, seseorang yang melewati area tempat Lau berada, melihat ada beberapa handuk yang terbakar. Staf hotel lalu berusaha memadamkan api dan memanggil polisi.

Dengan menggunakan rekaman kamera pengawas hotel dan melalui penyelidikan lapangan, polisi dapat mengidentifikasi Lau sebagai tersangka. Dia pun ditangkap pada 21 September pada tahun yang sama.

Dalam persidangan, hakim menyatakan ada beberapa unsur balas dendam dalam tindakan Lau. Terdakwa pun mengaku frustrasi dengan hotel itu. Lau mengatakan, dia membakar handuk-handuk tersebut untuk mengungkapkan rasa frustrasinya.

Pengacara Lau, Josephine Costan mengatakan, kliennya akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Lau saat ini dibebaskan dengan jaminan 10.000 dolar Singapura sambil menunggu banding.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut