Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arkeolog Arab Saudi Temukan Prasasti Bertulis Khalifah Umar bin Khattab
Advertisement . Scroll to see content

Atas Permintaan Turki, Prancis Tangkap Warga Saudi Terduga Pembunuh Jamal Khashoggi

Rabu, 08 Desember 2021 - 14:05:00 WIB
Atas Permintaan Turki, Prancis Tangkap Warga Saudi Terduga Pembunuh Jamal Khashoggi
Jamal Khashoggi (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Saudi pada September 2020 menjatuhkan hukuman penjara terhadap delapan terdakwa, yakni antara 7 dan 20 tahun. Lima di antara terdakwa itu diubah hukumannya dari vonis hukuman mati menjadi penjara 20 tahun. 

"Lima dari terpidana dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan tiga lainnya dipenjara selama 7-10 tahun," kata seorang pejabat kantor penuntutan publik Saudi, saat itu. 

Hukuman diubah dan menjadi putusan final atas pertimbangan bahwa putra Almarhum Khashoggi sudah memaafkan para pelaku pada Mei 2020.

Lalu pada April 2021, Turki mengeluarkan sikap yang mengejutkan yakni menghormati keputusan Arab Saudi soal penetapan hukuman bagi para terdakwa pembunuhan Khashoggi. Sikap ini bertolak belakang dengan keinginan Turki sebelumnya yang menginginkan mereka diadili di Istanbul, namun Saudi menolak menyerahkan para terdakwa. 

Juru bicara dan penasihat Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Ibrahim Kalin, mengatakan pemerintahannya menyambut hasil sidang pembunuhan Khashoggi. 

"Mereka punya pengadilan. Sidang telah diadakan. Mereka membuat keputusan jadi kami menghormati putusan itu," kata Kalin, pada April lalu. 

Dia menambahkan, sikapnya ini merupakan bagian dari upaya Turki memperbaiki hubungan dengan Arab Saudi yang sejak lama terganjal berbagai isu.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut