Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arkeolog Arab Saudi Temukan Prasasti Bertulis Khalifah Umar bin Khattab
Advertisement . Scroll to see content

Atas Permintaan Turki, Prancis Tangkap Warga Saudi Terduga Pembunuh Jamal Khashoggi

Rabu, 08 Desember 2021 - 14:05:00 WIB
Atas Permintaan Turki, Prancis Tangkap Warga Saudi Terduga Pembunuh Jamal Khashoggi
Jamal Khashoggi (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Kedutaan Besar Arab Saudi di Paris menyatakan, pria yang ditangkap tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan Khashoggi. Disebutkan, kedubes berharap otoritas Prancis segera membebaskannya.

Pemerintah Turki belum memberikan penjelasan atas penangkapan tersebut.

Sementara itu media Prancis melaporkan, Al Otaibi akan diberitahu tentang surat perintah penangkapan oleh jaksa pada Rabu. Dia berhak menerima atau menolak untuk dipindahkan ke Turki. Jika dia menolak, seorang hakim akan memutuskan apakah Al Otaibi tetap dalam tahanan sambil menunggu peninjauan kasus dan kemungkinan proses ekstradisi yang bisa memakan waktu beberapa bulan.

Hatice Cengiz, tunangan Almarhum Khashoggi, mengatakan penangkapan ini merupakan langkah pertama yang sangat penting untuk keadilan kekasihnya. 

"Keadilan harus dibiarkan berjalan sebagaimana semestinya. Yang terpenting, mereka yang menjalankan aksi ini tidak boleh dimanfaatkan untuk melindungi mereka dengan posisi jauh lebih tinggi yang memberi perintah pembunuhan brutal Jamal, termasuk Putra Mahkota. Mereka juga harus ditangkap dan diadili," kata Cengiz, dalam pernyataannya.

Tahun lalu, Turki mulai mengadili 26 warga negara Saudi secara in absentia atas pembunuhan Khashoggi setelah Arab Saudi menolak untuk mengekstradisi mereka. Saat itu Turki juga menolak hasil persidangan terhadap beberapa tersangka yang dilakukan secara tertutup di Riyadh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut