AS Siap Cairkan Dana Kompensasi Boeing 737 Max, Tiap Keluarga Korban Terima Rp21 Miliar
WASHINGTON DC, iNews.id – Amerika Serikat siap mencairkan dana sebesar 500 juta dolar AS (Rp7,2 triliun) sebagai kompensasi bagi keluarga atau kerabat dari 346 korban tewas dalam dua kecelakaan maut pesawat Boeing 737 Max. Hal itu diungkapkan oleh para administrator klaim yang ditunjuk Boeing kepada Reuters, Selasa (22/6/2021).
Dana yang mulai dibuka pada Senin (21/6/2021) itu menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Boeing pada Januari setuju untuk membayar 500 juta dolar AS untuk memberikan kompensasi kepada ahli waris, kerabat, dan penerima manfaat dari penumpang yang meninggal dalam kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 2018 dan Ethiopian Airlines 302 pada 2019.
Setiap keluarga yang memenuhi syarat akan menerima hampir 1,45 juta dolar AS (sekitar Rp21 miliar). Uang itu akan dibayarkan secara bergilir saat formulir klaim diserahkan dan dilengkapi, kata administrator Ken Feinberg dan Camille Biros dalam pernyataan bersama.
Keluarga korban memiliki waktu hingga 15 Oktober untuk melengkapi formulir klaim tersebut.