AS Gugat Google atas Tuduhan Monopoli Periklanan Daring
NEW YORK, iNews.id – Departemen Kehakiman dan delapan negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat Google pada Selasa (24/1/2023). Mereka menuduh perusahaan itu secara ilegal menyalahgunakan monopoli atas teknologi yang mendukung periklanan daring.
Ini menjadi gugatan antimonopoli pertama yang diajukan Departemen Kehakiman AS terhadap raksasa teknologi tersebut di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden. Perkara ini juga semakin meningkatkan tekanan hukum pada perusahaan internet terbesar di dunia itu.
Dalam gugatan itu disebutkan, Google telah merusak persaingan yang sah dalam industri teknologi iklan. Cara yang dilakukan Google adalah dengan terlibat dalam kampanye sistematis untuk menguasai sebagian besar alat teknologi tinggi yang digunakan oleh para penerbit, pengiklan, dan makelar untuk memfasilitasi iklan digital.
Gugatan tersebut meminta Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Virginia agar memaksa Google menjual sebagian besar rangkaian produk teknologi iklannya. Produk tersebut antara lain mencakup perangkat lunak untuk membeli dan menjual iklan; pasar untuk menyelesaikan transaksi, dan; layanan untuk menampilkan iklan di seluruh internet dunia.
Gugatan itu juga mendesak pengadilan untuk menghentikan Google terlibat dalam praktik dugaan monopoli itu.