Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bersejarah! Prancis dan Suriah Sepakat Buka Kedutaan Lagi setelah 14 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Aljazair Sahkan UU Sebut Penjajahan Prancis sebagai Kejahatan, Tuntut Ganti Rugi

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:10:00 WIB
Aljazair Sahkan UU Sebut Penjajahan Prancis sebagai Kejahatan, Tuntut Ganti Rugi
Parlemen Aljazair mengesahkan undang-undang yang menyatakan penjajahan Prancis atas negaranya sebagai kejahatan (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu UU juga mengungkit berbagai praktik kejahatan yang dituduhkan terhadap pemerintahan kolonial Prancis, seperti uji coba senjata nuklir, eksekusi di luar hukum, penyiksaan fisik dan psikologis, dan penjarahan sumber daya alam secara sistematis.

Pada bagian lain, UU mengamanatkan kompensasi penuh dan adil atas semua kerusakan moral dan materiil disebabkan oleh penjajahan Prancis merupakan hak yang tidak bisa dibantah.

Ketua parlemen Aljazair Ibrahim Boughali mengatakan, UU tersebut mengirim pesan yang jelas, baik secara di dalam maupun luar negeri, bahwa ingatan masa lalu tidak bisa dihapus atau dinegosiasikan.

Presiden Prancis Emmanuel Macron pada 2017 menyebut, penjajahan negaranya di Aljazair sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Meski demikian dia menolak untuk menyampaikan permintaan maaf.

Kemudian pada 2023, dia mengatakan tak punya kewajibannya untuk meminta maaf.

"Bukan tugas saya untuk meminta maaf," ujarnya, saat itu sambil berharap rekonsiliasi.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut