Aljazair Sahkan UU Sebut Penjajahan Prancis sebagai Kejahatan, Tuntut Ganti Rugi
ALJIR, iNews.id - Parlemen Aljazair pada Rabu (24/12/2025) mengesahkan undang-undang (UU) yang menyatakan penjajahanPrancis atas negaranya sebagai kejahatan. Aljazair menuntut permintaan maaf resmi dan ganti rugi dari Pemerintah Prancis.
Selain itu UU tersebut juga mengkriminalisasi pengagungan terhadap kolonialisme.
UU yang disahkan melalui dukungan bulat seluruh anggota parlemen negara Afrika utara itu menunjukkan semakin buruknya hubungan diplomatik kedua negara. Beberapa pengamat menyebut hubungan tersebut berada di titik terendah sejak Aljazair meraih kemerdekaan dari Prancis 63 tahun silam.
Para anggota parlemen, kompak mengenakan syal berwarna nasional, meneriakkan "Hidup Aljazair" saat menyetujui UU tersebut.
UU yang terdiri atas 27 pasal menyatakan, Prancis memiliki tanggung jawab hukum selama masa kolonial di Aljazair serta tragedi-tragedi yang ditimbulkannya.