4 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor, Ada Tetangga Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Manakah negara yang menerapkan hukuman bagi koruptor? Pertanyaan tersebut barangkali pernah terbesit di pikiran Anda, mengingat banyaknya usulan untuk menjalankan hukuman mati bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Pada beberapa kasus, jaksa memang sering kali menerapkan tuntutan hukuman mati kepada tersangka kasus korupsi. Namun tuntutan ini kerap ditentang keras oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menganggap bahwa hukuman mati di Indonesia tidak terbukti efektif dalam memberantas korupsi.
Meskipun demikian, beberapa negara di dunia ternyata telah menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Adapun daftar negara yang mengeksekusi mati pelaku korupsi bisa Anda simak berikut ini.
Sejak masa pemerintahan presiden Xi Jinping, China mulai menggalakkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa seseorang yang melakukan korupsi lebih dari 100.000 yuan atau sekitar Rp215 juta berhak menerima hukuman eksekusi mati.
Di tahun 2021, pemerintah China pernah menjalankan hukuman eksekusi kepada Lai Xiaomin, seorang bankir sekaligus pejabat Partai Komunis yang melakukan korupsi.
Lai Xiaomin ditetapkan sebagai pelaku penerima suap sebesar 1,79 miliar yuan atau senilai USD276,7 juta.