Kemenhaj Peringatkan Jangan Berangkat Haji Tanpa Daftar Resmi, Bisa Ditangkap di Saudi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran haji tanpa mengantre yang marak ditawarkan. Skema tersebut dipastikan ilegal dan berpotensi merugikan calon jemaah.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, menegaskan masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi.
"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, maupun haji tanpa daftar resmi," kata Maria di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Dia menegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Sementara itu, visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji.
93 Jemaah Haji Indonesia Rawat Jalan di Madinah, Darah Tinggi hingga Kelelahan
Maria juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut. Mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
"Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan jemaah haji ilegal. Satgas ini bekerja sama dengan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sejauh ini, sebanyak 13 warga negara Indonesia dengan visa non-prosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melaporkan indikasi penipuan terkait haji ilegal melalui aplikasi Kawal Haji.
Editor: Reza Fajri