Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi barang bukti kasus korupsi proyek pengadaan batu bara dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Eksekusi barang bukti korupsi Rp477 miliar dilakukan Jumat (15/11/2019) siang.

Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara PT PLN Batubara sebesar Rp477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp200 juta serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp477 miliar.

Video Editor : Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut