Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kutai Kartanegara Raih Penghargaan Tokoh Daerah
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Ditpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal sebanyak 1.396. Tangkapan tersebut didapatkan dari dua lokasi yang berbeda. Operasi pertama di perairan muara Sungai Belayan, Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kaltim.

Dalam hal ini, polisi menangkap satu orang tersangka. Polisi menemukan 1.000 kayu bulat campuran dengan satu unit perahu kecil. Kemudian, lokasi kedua di Sungai Mahakam Dusun Subaya, Desa Sebulu Modern, Sebulu, Kutai Kertanegara, Kaltim.

Dalam operasi tersebut, Kepolisian menyita barang bukti 396 batang kayu. Dari operasi ini, Kepolisian menangkap dua tersangka yakni, S dan R. Para tersangka terancam dijerat UU RI No 18 tahun 2013 tentang UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut