Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok hingga Ratusan Ribu Miras Senilai Rp165 Miliar
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

ASAHAN, iNews.id - 1.500 karung pakaian bekas impor asal Malaysia, dimusnahkan Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai. Pakaian-pakaian bekas tersebut dibakar agar tidak dapat didaur ulang atau digunakan kembali. 

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti mendapat kekuatan hukum tetap di Pengadilan. Ribuan karung pakaian bekas itu hasil penindakan Pangkalan TNI AL, Tanjung Balai, Asahan.

Larangan impor pakaian bekas diatur dalam Permendag Nomor 51 tahun 2015. Impor pakaian bekas dapat dijerat pasal dalam UU Perlindungan Konsumen. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut