Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Warga Palestina Protes Undang-Undang Hukuman Mati Israel
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

INDRAMAYU, iNews.id - Rusmini Wati (36), TKW yang divonis hukuman mati di Arab Saudi tiba di tanah air. TKW itu asal Desa Cangko, Tukdana, Kabupaten Indramayu. Rusmini kini berkumpul  kembali dengan keluarganya.  TKW itu dibebaskan setelah menjalani penjara selama 11 tahun. Rusmini mendapat hukuman mati karena tersandung kasus dugaan sihir atau santet kepada majikannya.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut