Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Warga Palestina Protes Undang-Undang Hukuman Mati Israel
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya dituntut hukuman mati atas pembunuhan juniornya Muhammad Naufal Zidan.

Altaf dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu. Tuntutan hukuman mati dibacakan JPU Kejari Depok dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok.

Sebelumnya, korban ditemukan tak bernyawa dengan luka tusuk dan terbungkus plastik sampah di kamar kosnya, jumat (4/8/2023) lalu.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut