Sementara itu, Kejagung memberikan penjelasan tentang tuntutan mati terhadap enam ABK penyelundup 2 ton sabi, termasuk Fandi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses peradilan sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kehati-hatian, dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan.
Tangis Ibu ABK yang Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton Pecah: Anak Saya Tak Terlibat
Para terdakwa itu telah dituntut hukuman mati sesuai fakta hukum dan alat bukti.
"Ini merupakan sindikat internasional, yang jadi ABK ini salah satu yang dituntut itu baru bekerja, dia ditawarkan pekerjaan pamannya sendiri, masih ada hubungan paman di kapten kapal," tuturnya.
Kronologi ABK asal Medan Dituntut Hukuman Mati terkait Penyelundupan Sabu 2 Ton
Editor: Rizky Agustian