Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Bukan Pelaku Utama
Advertisement . Scroll to see content

Tangis Ibu ABK yang Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton: Pak Presiden Tolong Bantu

Senin, 23 Februari 2026 - 15:21:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kejagung memberikan penjelasan tentang tuntutan mati terhadap enam ABK penyelundup 2 ton sabi, termasuk Fandi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses peradilan sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kehati-hatian, dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan. 

Para terdakwa itu telah dituntut hukuman mati sesuai fakta hukum dan alat bukti.

"Ini merupakan sindikat internasional, yang jadi ABK ini salah satu yang dituntut itu baru bekerja, dia ditawarkan pekerjaan pamannya sendiri, masih ada hubungan paman di kapten kapal," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut