Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Sekelompok Remaja Mabuk Serang Warga di Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel dan Security Officer Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Sabtu, 04 Februari 2023 - 17:48:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan digelar pada Jumat (3/2/2023) malam. Terdakwa adalah Suko Sutrisno selaku security officer, serta Abdul Haris selaku panpel.

Terdakwa hadir secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal berlapis sesuai dengan dakwaan JPU. Kedua terdakwa dinilai lalai dan menyebabkan orang meninggal dunia.

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.  Atas tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (10/2/2023).

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut