Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Sekelompok Remaja Mabuk Serang Warga di Surabaya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - AKP Bambang Sidik Ahmadi, eks Kasat Samapta Polres Malang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tragedi Kanjuruhan setelah disebut tidak melakukan kesalahan atas tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. Pengadilan Negeri Surabaya juga memerintahkan agar nama baik terdakwa dipulihkan dalam kasus ini.

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menyaksikan langsung pembacaan putusan tak kuasa menahan tangis. Mereka kecewa atas putusan ringan dan bebas dari para terdakwa ini.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut