Pernyataan ini juga sekaligus merespons pandangan Mahfud MD yang sebelumnya menyarankan agar keaslian ijazah harus dibuktikan lebih dulu melalui proses hukum di pengadilan.
Ini Persengketaan Elite Negara
Gayus menyebut bahwa kasus ini bukan perkara biasa karena melibatkan dua tokoh nasional, yaitu Roy Suryo sebagai mantan menteri dan Joko Widodo sebagai mantan presiden.
“Ini persengketaan dua orang elit negara. Publik harus tahu secara jelas kedudukan hukumnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam logika hukum, pihak yang mendalilkan harus membuktikan. Karena Roy menuduh adanya ketidakjelasan ijazah, menurut hukum perdata, ia memiliki kewajiban membuktikan dalil tersebut. Namun pada saat yang sama, Jokowi sebagai pejabat publik juga memiliki kewajiban keterbukaan.
Gayus Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Kebuntuan hukum akibat tidak adanya kepastian soal ijazah dan penolakan mediasi, menurut Gayus, membuat penyelesaian perkara bisa berlarut-larut. Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan arah penyelesaian.
“Ini menyangkut mantan presiden dan mantan menteri, dan menyangkut kepastian hukum. Presiden Prabowo perlu memberikan arahan agar tidak ada salah langkah,” ujarnya.
Editor: Komaruddin Bagja