KPK Gagalkan Suap Rp4,7 Miliar di Jambi
Rabu, 29 November 2017 - 21:12:00 WIB
JAMBI, iNews.id - Konferensi pers yang digelar (KPK) di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah pejabat dan menyita barang bukti uang sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait R-APBD 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, barang bukti dikumpulkan dari empat tersangka, yakni pelaksana tugas (plt) Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik, Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin, plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriyono.
[Video Editor: Khoirul Anfal]
Editor: Dani M Dahwilani