Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tanggapi Tragedi Tambang Emas Ilegal di Banyumas, Ganjar Sebut Itu Peringatan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAMBI, iNews.id - Tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan emas ilegal hasil penambangan emas tanpa ijin (Peti) di Desa Sungai Arang dan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungodani, Bungo, Jambi. 5 orang tersangka pemodal dan pengolah emas berhasil diringkus petugas.

Barang bukti emas seberat sekitar 1,6 kilogram dan uang sebesar lebih dari Rp71 juta ikut diamankan petugas. Kasus ini terungkap setelah personel tim Ditreskrimsus Polda Jambi pada akhir pekan lalu mendapatkan informasi transaksi jual beli emas dari hasi Peti di Kelury Sungai Pinang, Bungodani, Bungo, Jambi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut