Sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan, Hasto mengaku telah mendaftar kuliah S1 Hukum sejak Juni lalu agar kelak bisa menjadi pembela keadilan.
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Ngaku Sudah Tahu Sejak April
“Saya sudah diterima kuliah hukum karena tahu sejak April bahwa tuntutan hukum ini sudah disusun. Saya ingin membela wong cilik yang jadi korban kekuasaan,” katanya.
Tim kuasa hukum Hasto menilai putusan majelis hakim terhadap dakwaan suap sangat lemah secara nalar hukum. Sementara atas dakwaan obstruction of justice, Hasto dinyatakan tidak terbukti bersalah. Ini dianggap sebagai preseden baik dalam perlindungan terhadap hak-hak tersangka.
“Pasal 21 (obstruction of justice) adalah delik materiil. Majelis hakim dengan tepat menyatakan tidak terbukti karena penyidikan tidak terganggu,” ujar salah satu penasihat hukum.
Namun dalam dakwaan suap, mereka mempersoalkan keputusan hakim yang mengabaikan putusan sebelumnya dalam kasus Harun Masiku (putusan 18 dan 28/2020) yang menyatakan tidak ada keterlibatan Hasto.