JAKARTA, iNews.id - Wisatawan tajir dari berbagai penjuru dunia kini bisa mengantongi izin tinggal di Indonesia hingga 10 tahun dengan Golden Visa. Syaratnya, mereka mau melakukan investasi atau lewat jalur transfer teknologi dan pengetahuan.
Regulasi baru tersebut diperbarui melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023. Permenkumhan tersebut menjadi landasan penerbitan Golden Visa.
Ridwan Kamil Beber Langkah Politik setelah Tinggalkan Jabar, Saksikan di Konspirasi Prabu
Tujuannya adalah satu, mendatangkan dan diperuntukkan untuk Orang Asing berkualitas yang akan memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi Indonesia melalui penanaman modal atau investasi baik perorangan maupun korporasi.
“Golden visa itu kan satu fasilitas keimigrasian yang diberikan untuk jangka waktu lima atau 10 tahun yang manfaatnya untuk memberikan manfaat ekonomi untuk Indonesia. Makanya persyaratannya itu lebih difokuskan dalam konteks seberapa besar uang yang masuk, diinvestasikan atau ditempatkan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dikutip dari program Konspirasi Prabu di YouTube iNews, Kamis (5/10/2023).
Pendiri ChatGPT Jadi Orang Pertama yang Dapat Golden Visa RI
Selain investor, janji manis Golden Visa juga berlaku untuk orang-orang yang mempunyai kapabilitas dan keahlian di bidang keilmuan sehingga memberikan manfaat bagi Indonesia.