Toni RM juga turut beradu argumen terkait prosedur penetapan tersangka dengan Irjen Pol (Purn) Aryato Sutadi selaku Penasihat Kapolri.
Polri Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Besok
Toni bersikeras ciri-ciri Pegi Setiawan berbeda dengan DPO yang dirilis polisi. Ia juga mempertanyakan mengapa tidak ada pemanggilan terhadap Pegi Setiawan terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.
Sementara Irjen Pol (Purn) Aryato Sutadi menerangkan tidak perlu ada proses pemanggilan sebagai saksi jika penyidik sudah mempunyai minimal dua bukti kuat.
Editor: Wahyu Triyogo