Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!
"Pelaku dapat dikenakan Pasal 337 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 1,5 tahun penjara," kata Zaenul Arifin.
Ia menambahkan, penanganan tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap hewan, sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum.
Lirabica pun menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian. Menurut dia, tindakan Polres Blora menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi makhluk hidup yang lemah.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Blora yang sudah sangat cepat menangkap pelaku kejahatan terhadap kucing," ujarnya.
Lebih lanjut, Lirabica menegaskan dirinya bersama para pencinta hewan di Indonesia tidak akan tinggal diam jika terjadi kekerasan terhadap hewan. Dia juga menekankan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai empati dan martabat kemanusiaan.
Editor: Muhammad Sukardi