Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Penendang Kucing hingga Tewas yang Viral di Blora Dilaporkan ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!

Jumat, 06 Februari 2026 - 21:22:00 WIB
Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!
Figur publik Lirabica mengecam keras aksi penendangan kucing hingga tewas di Blora. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus kekerasan terhadap hewan kembali memicu kemarahan publik. Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Blora, Jawa Tengah, menjadi sorotan usai aksinya menendang seekor kucing hingga tewas viral di media sosial.

Peristiwa tersebut menuai kecaman luas, termasuk dari figur publik yang juga pencinta hewan Lirabica. Dia secara tegas mengutuk tindakan pelaku yang dinilainya tidak hanya kejam, tetapi juga bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

"Saya mengecam keras tindakan keji yang terjadi pada kucing yang ditendang hingga meninggal di Blora, Jawa Tengah," ujar Lirabica dalam keterangan resminya yang diterima iNews.id, Jumat (6/2/2026).

Menurut Miss Earth 2019 itu, kekerasan terhadap hewan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Dia menegaskan, hewan merupakan makhluk hidup yang berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan penuh empati.

Lirabica Apresiasi Gerak Cepat Polres Blora Tangani Kasus Ini

Di sisi lain, kepolisian bergerak cepat merespons kasus yang mengundang kemarahan publik tersebut. Polres Blora telah mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum. Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan, pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan terhadap hewan dalam KUHP baru.

"Pelaku dapat dikenakan Pasal 337 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 1,5 tahun penjara," kata Zaenul Arifin.

Ia menambahkan, penanganan tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap hewan, sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut