Viral Curhat Dokter Umum hanya Dibayar Rp1.000 per Pasien BPJS, Begini Respons Menkes
Data yang wajib dilaporkan, kata Menkes, mencangkup gaji pokok, tunjangan daerah, jaspel atau honor non-gaji yang diterima tiap bulan oleh dokter dan perawat, maupun data pendapatan dari surat praktik 1 ke surat praktik 2.
"Dengan demikian kami akan dapat gambaran yang lebih lengkap untuk gaji dokter. Ini akan saya lakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan beres," kata Menkes.
Solusi lain yang akan dilakukan Menkes dalam waktu dekat adalah menentukan 'fix salary' dan itu harus ada minimalnya. Ini akan dilakukan di rumah sakit vertikal sebagai institusi di bawah naungan Kementerian Kesehatan secara langsung.
"Saya sudah bilang ke Dirut-Dirut rumah sakit vertikal, idealnya dikasih fix salary dan itu ada minimalnya. Jujur, mungkin belum kuat kapasitas keuangan kita sampai ke sana. Makanya, butuh bertahap dan harus dilakukan mulai dari sekarang," katanya.
Editor: Elvira Anna