Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditanya Cucu di Mana Olivia Nathania saat Mendekam di Penjara, Nia Daniaty Bilang di Pesantren
Advertisement . Scroll to see content

Tragis! Ada Korban Jiwa di Kasus CPNS Bodong Nia Daniaty dan Olivia Nathania

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:29:00 WIB
Tragis! Ada Korban Jiwa di Kasus CPNS Bodong Nia Daniaty dan Olivia Nathania
Nia Daniaty dan Olivia Nathania belum membayarkan ganti rugi korban CPNS bodong. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Hari ini, pihak korban pun menyambangi PN Jakarta Selatan untuk menjalani mediasi untuk membahas teguran eksekusi dari pengadilan (Aanmaning) kepada pelaku. 

Bahkan, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menyebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Akhyar, kaget begitu mengetahui bahwa pelaku belum melakukan ganti rugi hingga saat ini. 

"Jadi, memang pada hari ini itu adalah teguran yang diajukan kepada termohon eksekusi itu untuk segera membayarkan uang milik korban CPNS senilai Rp8,1 miliar. Begitu," tegas Odie. 

Sebelumnya, Olivia Nathania sudah dihukum penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan pidana penipuan dan penggelapan. Putusan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2022. 

Kasus berlanjut ke gugatan perdata. Korban CPNS bodong Olivia Nathania menuntut uang mereka kembali dan membuat gugatan perdata.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut