Tragis! Ada Korban Jiwa di Kasus CPNS Bodong Nia Daniaty dan Olivia Nathania
Hari ini, pihak korban pun menyambangi PN Jakarta Selatan untuk menjalani mediasi untuk membahas teguran eksekusi dari pengadilan (Aanmaning) kepada pelaku.
Farhat Abbas Sebut Olivia Nathania Palsukan Visa, Penipuan Katering hingga Konser Nia Daniaty
Bahkan, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menyebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Akhyar, kaget begitu mengetahui bahwa pelaku belum melakukan ganti rugi hingga saat ini.
"Jadi, memang pada hari ini itu adalah teguran yang diajukan kepada termohon eksekusi itu untuk segera membayarkan uang milik korban CPNS senilai Rp8,1 miliar. Begitu," tegas Odie.
Sebelumnya, Olivia Nathania sudah dihukum penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan pidana penipuan dan penggelapan. Putusan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2022.
Kasus berlanjut ke gugatan perdata. Korban CPNS bodong Olivia Nathania menuntut uang mereka kembali dan membuat gugatan perdata.
Editor: Muhammad Sukardi