Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditanya Cucu di Mana Olivia Nathania saat Mendekam di Penjara, Nia Daniaty Bilang di Pesantren
Advertisement . Scroll to see content

Tragis! Ada Korban Jiwa di Kasus CPNS Bodong Nia Daniaty dan Olivia Nathania

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:29:00 WIB
Tragis! Ada Korban Jiwa di Kasus CPNS Bodong Nia Daniaty dan Olivia Nathania
Nia Daniaty dan Olivia Nathania belum membayarkan ganti rugi korban CPNS bodong. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masih ingat dengan kasus dugaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang melibatkan penyanyi Nia Daniaty dan anak kandungnya, Olivia Nathania? Kabar terbaru, kasus ini memakan korban jiwa

Para korban CPNS bodong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (18/2/2026), untuk menuntut ganti rugi senilai Rp8,1 miliar yang hingga kini belum dibayarkan oleh Nia Daniaty dan Olivia Nathania.

Selain menuntut hak, para korban juga menjelaskan bahwa gegara kasus ini ada korban jiwa. Menurut Agustinus selaku perwakilan korban, orang tua dari korban yang terlibat masalah banyak mengalami depresi usai terlilit utang demi mewujudkan impian sang buah hati menjadi PNS. 

"Ya itu, untuk korban ada yang depresi, depresi total, sudah nggak mau ketemu orang lagi, terus ada yang kebanyakan yang meninggal itu orang tuanya. Karena orang tua yang menanggung utang beban gitu ya. Kalau anak sih mungkin tidak terlalu berat sekali, ya karena yang nanggung orang tuanya harus membayar cicilan dan sebagainya," tutur Agustinus kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026). 

Agustinus menyebut hingga kini ada sembilan orang tua yang meninggal dunia dalam keadaan uangnya belum dikembalikan pihak Olivia Nathania. 

"Kurang lebih yang saya ingat hampir 9 orang dari orang tua korban. Kalau yang dari korbannya depresi itu," tegasnya. 

Hari ini, pihak korban pun menyambangi PN Jakarta Selatan untuk menjalani mediasi untuk membahas teguran eksekusi dari pengadilan (Aanmaning) kepada pelaku. 

Bahkan, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menyebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Akhyar, kaget begitu mengetahui bahwa pelaku belum melakukan ganti rugi hingga saat ini. 

"Jadi, memang pada hari ini itu adalah teguran yang diajukan kepada termohon eksekusi itu untuk segera membayarkan uang milik korban CPNS senilai Rp8,1 miliar. Begitu," tegas Odie. 

Sebelumnya, Olivia Nathania sudah dihukum penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan pidana penipuan dan penggelapan. Putusan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2022. 

Kasus berlanjut ke gugatan perdata. Korban CPNS bodong Olivia Nathania menuntut uang mereka kembali dan membuat gugatan perdata.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut