Tragis! Ada Korban Jiwa di Kasus CPNS Bodong Nia Daniaty dan Olivia Nathania
JAKARTA, iNews.id - Masih ingat dengan kasus dugaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang melibatkan penyanyi Nia Daniaty dan anak kandungnya, Olivia Nathania? Kabar terbaru, kasus ini memakan korban jiwa.
Para korban CPNS bodong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (18/2/2026), untuk menuntut ganti rugi senilai Rp8,1 miliar yang hingga kini belum dibayarkan oleh Nia Daniaty dan Olivia Nathania.
Selain menuntut hak, para korban juga menjelaskan bahwa gegara kasus ini ada korban jiwa. Menurut Agustinus selaku perwakilan korban, orang tua dari korban yang terlibat masalah banyak mengalami depresi usai terlilit utang demi mewujudkan impian sang buah hati menjadi PNS.
"Ya itu, untuk korban ada yang depresi, depresi total, sudah nggak mau ketemu orang lagi, terus ada yang kebanyakan yang meninggal itu orang tuanya. Karena orang tua yang menanggung utang beban gitu ya. Kalau anak sih mungkin tidak terlalu berat sekali, ya karena yang nanggung orang tuanya harus membayar cicilan dan sebagainya," tutur Agustinus kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026).
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Bebas dari Penjara
Agustinus menyebut hingga kini ada sembilan orang tua yang meninggal dunia dalam keadaan uangnya belum dikembalikan pihak Olivia Nathania.
"Kurang lebih yang saya ingat hampir 9 orang dari orang tua korban. Kalau yang dari korbannya depresi itu," tegasnya.
Fakta Terbaru Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Nia Daniaty Ikut Dilaporkan
Hari ini, pihak korban pun menyambangi PN Jakarta Selatan untuk menjalani mediasi untuk membahas teguran eksekusi dari pengadilan (Aanmaning) kepada pelaku.
Farhat Abbas Sebut Olivia Nathania Palsukan Visa, Penipuan Katering hingga Konser Nia Daniaty
Bahkan, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menyebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Akhyar, kaget begitu mengetahui bahwa pelaku belum melakukan ganti rugi hingga saat ini.
"Jadi, memang pada hari ini itu adalah teguran yang diajukan kepada termohon eksekusi itu untuk segera membayarkan uang milik korban CPNS senilai Rp8,1 miliar. Begitu," tegas Odie.
Sebelumnya, Olivia Nathania sudah dihukum penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan pidana penipuan dan penggelapan. Putusan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2022.
Kasus berlanjut ke gugatan perdata. Korban CPNS bodong Olivia Nathania menuntut uang mereka kembali dan membuat gugatan perdata.
Editor: Muhammad Sukardi