Tangis Vadel Badjideh Pecah Ngaku Lelah Selalu Dihujat Publik
Dalam sidang tertutup itu, Vadel dikatakan Oya membaca nota pembelaan sebanyak tiga lembar. Isinya, ia mengaku akan menerima hukuman sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.
"Saya nggak bisa kasih tahu isinya apa, cuma garis besarnya dia (Vadel) ikhlas menerima apa pun putusannya, selama putusan itu Allah ridho. Selama putusan itu diputuskan atas apa yang dia lakukan, tetapi dia tidak mau memikul apa yang dia tidak lakukan," kata Oya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara di kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur.
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut Vadel untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
Editor: Muhammad Sukardi