Rossa Marah Besar Dituduh Oplas Gagal, Siap Polisikan Penyebar Isu!
Tak hanya berhenti pada somasi, tim hukum juga mengungkap bahwa mereka telah mengantongi identitas di balik akun-akun anonim tersebut. Kuasa hukum lainnya, Natalia Rusli, bahkan menyebut pihaknya mampu melacak hingga ke perangkat yang digunakan pelaku.
"Kami punya tim yang bisa mengidentifikasi sampai ke IMEI handphone, termasuk lokasi penggunaan perangkat tersebut," tegas Natalia.
Lebih lanjut, pihak Rossa memberikan ultimatum tegas bahwa para pelaku diberi waktu 1×24 jam untuk menghapus seluruh konten fitnah dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Menurut Natalia, langkah ini diambil bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Mbak Rossa tidak ingin membuat kegaduhan. Tapi kami minta dalam waktu 1×24 jam, konten yang mencemarkan nama baik segera dihapus dan ada permohonan maaf," ujarnya.
Jika ultimatum tersebut diabaikan, tim hukum memastikan akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Laporan rencananya akan dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri sebagai bentuk keseriusan dalam menindak pelaku penyebar fitnah.
Langkah tegas ini disebut sebagai peringatan keras bagi para pengguna media sosial agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Pihak Rossa berharap kasus ini bisa menjadi efek jera, sekaligus membersihkan ruang digital dari konten yang merusak nama baik seseorang.
Editor: Muhammad Sukardi