Rieke Diah Pitaloka Disorot Bela Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Reza Gladys: Tidak Menghormati Konstitusi!
"Suaranya mirip terpidana, dia marah-marah karena di tingkat kasasi tidak berhasil sementara uangnya sudah 'nyebrang'. Dia meminta agar di tingkat PK dilakukan upaya kembali untuk mengurus perkaranya," ujar Julianus.
Dalam kesempatan yang sama, Julianus turut mengkritik kehadiran Rieke Diah Pitaloka yang memberikan dukungan kepada Nikita Mirzani. Menurut dia, tindakan tersebut tidak menghormati konstitusi karena anggota DPR tidak memiliki kewenangan mencampuri proses yang menjadi ranah lembaga peradilan maupun kejaksaan.
"Perbuatan Ibu Rieke ini sepertinya tidak menghormati konstitusi kita, UU Nomor 13 Tahun 2019. Rekomendasi anggota DPR itu hanya boleh diberikan di Gedung DPR dalam rapat resmi, bukan di depan gedung pengadilan," kata Julianus.
Dia juga mempertanyakan alasan Rieke terlibat dalam polemik tersebut. Menurut Julianus, Komisi XIII DPR bukan merupakan mitra kerja Mahkamah Agung ataupun Komisi Yudisial sehingga penyampaian rekomendasi kepada lembaga peradilan dinilai tidak pada tempatnya.
"Komisi XIII itu mitra kerjanya LPSK, Komnas HAM, Kemenkumham, bukan Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial. Jadi kalau dia memberikan rekomendasi di depan PN Jaksel kepada MA dan Jaksa Agung, ini jelas menabrak aturan," ujar Julianus.
Editor: Dani M Dahwilani