Rieke Diah Pitaloka Disorot Bela Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Reza Gladys: Tidak Menghormati Konstitusi!
JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum dokter Reza Gladys menyoroti langkah anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka, yang memberikan dukungan kepada Nikita Mirzani. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi mencampuri proses hukum yang sedang berjalan dan tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Sorotan itu disampaikan setelah tim kuasa hukum Reza Gladys mendatangi Mahkamah Agung pada Rabu (1/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta perlindungan hukum bagi majelis hakim yang menangani perkara Nikita Mirzani menyusul munculnya rekaman suara yang diduga berkaitan dengan upaya intervensi proses hukum.
Kuasa hukum Reza Gladys, Yoki Pranata, mengaku pihaknya menemukan rekaman suara yang diduga mirip dengan suara Nikita Mirzani. Rekaman itu disebut berisi dugaan pembicaraan mengenai upaya penyuapan terhadap hakim di tingkat kasasi.
"Kami menemukan bukti rekaman suara yang sangat mirip dengan terpidana Nikita Mirzani. Isinya kami duga ada upaya menyuap hakim tingkat kasasi senilai Rp4 miliar," kata Yoki Pranata di Gedung MA, Jakarta Pusat.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Julianus P. Sembiring, mengatakan rekaman tersebut memperdengarkan suara yang diduga kecewa karena upaya di tingkat kasasi tidak membuahkan hasil meski uang disebut telah diberikan. Dia juga menyebut terdapat dugaan rencana mengulangi upaya serupa pada tahap Peninjauan Kembali (PK).
"Suaranya mirip terpidana, dia marah-marah karena di tingkat kasasi tidak berhasil sementara uangnya sudah 'nyebrang'. Dia meminta agar di tingkat PK dilakukan upaya kembali untuk mengurus perkaranya," ujar Julianus.
Dalam kesempatan yang sama, Julianus turut mengkritik kehadiran Rieke Diah Pitaloka yang memberikan dukungan kepada Nikita Mirzani. Menurut dia, tindakan tersebut tidak menghormati konstitusi karena anggota DPR tidak memiliki kewenangan mencampuri proses yang menjadi ranah lembaga peradilan maupun kejaksaan.
"Perbuatan Ibu Rieke ini sepertinya tidak menghormati konstitusi kita, UU Nomor 13 Tahun 2019. Rekomendasi anggota DPR itu hanya boleh diberikan di Gedung DPR dalam rapat resmi, bukan di depan gedung pengadilan," kata Julianus.
Dia juga mempertanyakan alasan Rieke terlibat dalam polemik tersebut. Menurut Julianus, Komisi XIII DPR bukan merupakan mitra kerja Mahkamah Agung ataupun Komisi Yudisial sehingga penyampaian rekomendasi kepada lembaga peradilan dinilai tidak pada tempatnya.
"Komisi XIII itu mitra kerjanya LPSK, Komnas HAM, Kemenkumham, bukan Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial. Jadi kalau dia memberikan rekomendasi di depan PN Jaksel kepada MA dan Jaksa Agung, ini jelas menabrak aturan," ujar Julianus.
Editor: Dani M Dahwilani