Richard Lee Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Yakin Menang
Dalam sidang praperadilan tersebut, pihak termohon dari Polda Metro Jaya juga hadir. Jefry menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak kepolisian yang dinilai menghormati proses hukum.
“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menghormati hak-hak kami. Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Terkait ketidakhadiran Richard Lee, Jefry menegaskan hal itu tidak melanggar ketentuan hukum. Dalam perkara praperadilan, kehadiran pemohon dapat diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukum.
“Tidak harus datang. Dalam praperadilan, kuasa hukum sudah cukup mewakili,” ucapnya.
Meski belum masuk ke substansi perkara, tim kuasa hukum mengaku optimistis menghadapi praperadilan ini. Namun keputusan akhir tetap diserahkan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.