Richard Lee Diperiksa Polisi Selama 12 Jam, Begini Kata Kuasa Hukum
JAKARTA, iNews.id – Dokter Richard Lee telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 12 jam.
Diketahui, dr Richard Lee diperiksa polisi, Kamis (19/2/2026) sejak pukul 11.00 WIB. Dia baru selesai diperiksa sekitar pukul 23.00 WIB.
Kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional tanpa adanya perlakuan istimewa. Dia menegaskan, seluruh proses yang dijalani kliennya murni penegakan hukum.
"Penyidik Polda Metro Jaya profesional dan tidak ada hal apapun yang kami lakukan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Tidak ada main mata. Ini murni penegakan hukum," ujar Jeffry kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Kantongi Izin BPOM Richard Lee Bantah Produknya Ilegal, Begini Respons Doktif
Menurutnya, penyidik dari Krimsus Polda Metro Jaya memeriksa Richard Lee secara humanis dan tetap mengedepankan hak-hak tersangka. Dia mengapresiasi sikap penyidik yang dinilai tetap profesional sepanjang pemeriksaan berlangsung.
"Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dengan humanis, sangat profesional, dan mengedepankan hak-hak dari dokter Richard. Itu yang kami perlu apresiasi dan kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dari Krimsus Polda Metro Jaya," katarnya.
Richard Lee Bantah Laporan Doktif, Tegaskan Semua Produk Legal dan Berizin BPOM