Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anwar BAB Kembalikan Uang Saku dari Hanania ke Polisi, Minta Keadilan untuk Jemaah Umrah
Advertisement . Scroll to see content

Praz Teguh Ikut Diperiksa Polda Metro Jaya terkait Hanania Travel, Ini Perannya!

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:05:00 WIB
Praz Teguh Ikut Diperiksa Polda Metro Jaya terkait Hanania Travel, Ini Perannya!
Praz Teguh ikut diperiksa Polda Metro Jaya. (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

Keyakinan itu membuat Praz berani memberangkatkan rombongan besar berisi 24 orang. Untuk perjalanan tersebut, dia mengaku mengeluarkan dana Rp819 juta di luar biaya peningkatan fasilitas hotel dan tiket pesawat yang ditanggung secara pribadi. Jika ditotal, biaya yang dikeluarkannya hampir menyentuh angka Rp1 miliar atau tepatnya Rp948 juta.

Di tengah ramainya isu yang berkembang, Praz menegaskan dirinya bukan brand ambassador maupun pihak yang menerima bayaran promosi dari Hanania Group. Dia menjelaskan kerja sama yang terjadi hanyalah bentuk barter konten setelah mendapatkan potongan harga untuk empat jamaah dari total rombongan yang diberangkatkan.

"Karena kami berangkat 24 orang, kami dapat diskon. Jadi, ya, karena saya diberangkatkan empat orangnya, kami tukar konten," katanya.

Potongan harga tersebut diketahui bernilai sekitar Rp150 juta. Praz menilai kerja sama tersebut merupakan konsekuensi dari diskon yang diberikan kepada rombongannya, bukan bentuk kontrak endorse sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

Lebih lanjut, Praz juga membantah menerima aliran dana dari Hanania Travel. Satu-satunya dana yang diterimanya hanyalah uang saku selama perjalanan Umrah. Namun, uang tersebut kini telah diserahkan kembali kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

"Tidak ada menerima aliran dana apa pun kecuali uang saku. Uang saku saya kembalikan hari ini kepada pihak berwajib," tegasnya.

Saat ditanya mengenai nominal uang saku yang diterimanya, Praz memilih irit bicara. Dia menyebut informasi tersebut merupakan bagian dari materi pemeriksaan yang tidak bisa disampaikan ke publik dan meminta awak media menanyakan langsung kepada pihak kepolisian.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut