Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang 30 Hari
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dokter Richard Lee (DRL), tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, di Rutan Polda Metro Jaya, selama 30 hari. Polisi memastikan perusahaan produk kecantikan itu masih ditahan.
“Ada beberapa isu apakah DRL ditangguhkan atau apakah dipindahkan penahanannya ke Kejati. Dapat saya sampaikan sampai saat ini, tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo, Selasa (5/5/2026).
Andaru menegaskan tidak ada penangguhan penahanan terhadap Richard Lee. Dia juga meluruskan kabar yang beredar di masyarakat terkait isu tersebut.
“Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL,” ujar dia.
Ustaz Derry Sulaiman Bersaksi Dokter Richard Lee Masih Beragama Islam
Lebih lanjut, penyidik telah memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 30 hari ke depan. Perpanjangan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.
“Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya,” ucapnya.
Dokter Richard Lee Keluar dari Islam? Ini Faktanya!
Andaru menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan karena berkas perkara masih perlu dilengkapi. Dalam proses sebelumnya, berkas yang diajukan penyidik sempat dikembalikan untuk perbaikan.
“Dalam prosesnya, terdapat P19 yaitu tanggal 13 April dari Kejaksaan. Di situ proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta,” kata dia.
Dokter Richard Lee Batal Diperiksa Lagi, Sengaja Ulur Waktu?
Setelah melengkapi kekurangan, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara ke pihak pengadilan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.
“Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan. Nah, perkembangan nanti kami, kita tunggu bersama-sama bagaimana perkembangannya semoga segera selesai, lekas penyidikannya,” ujar dia.
Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan perawatan kecantikan.
Laporan itu dilayangkan pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Editor: Dani M Dahwilani