Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Perpanjang Penahanan Richard Lee, Berkas Masih Diteliti Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang 30 Hari

Selasa, 05 Mei 2026 - 19:45:00 WIB
Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang 30 Hari
Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dokter Richard Lee (DRL) di Rutan Polda Metro Jaya, selama 30 hari. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dokter Richard Lee (DRL), tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, di Rutan Polda Metro Jaya, selama 30 hari. Polisi memastikan perusahaan produk kecantikan itu masih ditahan.

“Ada beberapa isu apakah DRL ditangguhkan atau apakah dipindahkan penahanannya ke Kejati. Dapat saya sampaikan sampai saat ini, tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo, Selasa (5/5/2026).

Andaru menegaskan tidak ada penangguhan penahanan terhadap Richard Lee. Dia juga meluruskan kabar yang beredar di masyarakat terkait isu tersebut.

“Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL,” ujar dia.

Lebih lanjut, penyidik telah memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 30 hari ke depan. Perpanjangan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.

“Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya,” ucapnya.

Andaru menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan karena berkas perkara masih perlu dilengkapi. Dalam proses sebelumnya, berkas yang diajukan penyidik sempat dikembalikan untuk perbaikan.

“Dalam prosesnya, terdapat P19 yaitu tanggal 13 April dari Kejaksaan. Di situ proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta,” kata dia.

Setelah melengkapi kekurangan, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara ke pihak pengadilan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.

“Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan. Nah, perkembangan nanti kami, kita tunggu bersama-sama bagaimana perkembangannya semoga segera selesai, lekas penyidikannya,” ujar dia.

Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan perawatan kecantikan.

Laporan itu dilayangkan pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut