Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Digugat Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Sedih! Vidi Aldiano Hapus Album Perdana di Spotify
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Lengkap Vidi Aldiano vs Keenan Nasution gegara Lagu Nuansa Bening

Selasa, 03 Juni 2025 - 09:20:00 WIB
Kronologi Lengkap Vidi Aldiano vs Keenan Nasution gegara Lagu Nuansa Bening
Vidi Aldiano dan Keenan Nasution berselisih akibat lagu Nuansa Bening. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam berbagai pertunjukan tanpa izin selama bertahun-tahun. 

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam petitum yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Keenan dan Rudi menuntut Vidi Aldiano membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar. 

Angka itu didapat berdasarkan dua pelanggaran yang dilakukan pada tahun 2009 dan 2013 sebesar Rp10 miliar, dan 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024 sebesar Rp14,5 miliar.  

Vidi Aldiano Hapus Album Pelangi di Malam Hari 

Setelah kasus ini terus bergulir dan makin panas, Vidi Aldiano diketahui menghapus album Pelangi di Malam Hari yang di dalamnya berisi lagu Nuansa Bening dari semua platform streaming. 

Album yang dirilis pada 2 November 2008 itu tidak tersedia di platform streaming. Diduga kuat, langkah ini diambil pihak Vidi atas kasus yang menimpanya. 

Kabar ini pun sempat menjadi buah bibir di media sosial. Banyak netizen kaget dengan keputusan Vidi menghapus album perdananya di industri musik itu. 

Demikianlah pembahasan lengkap awal mula Vidi Aldiano membawakan lagu Nuansa Bening yang kini berujung gugatan di meja hijau. Kabar terbaru, akan diadakan sidang lanjutan atas kasus ini pada hari ini, Selasa 3 Juni 2025.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut