Komentar Menohok Rieke Diah Pitaloka Dicap Terlalu Ikut Campur di Kasus Erin Vs Eks ART
"Ini adalah batu uji bagi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang disahkan pada 21 April 2026, yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2026. Kehadiran saya sebagai anggota Komisi 13 untuk memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya," ujarnya.
Rieke juga melontarkan pernyataan yang cukup keras terkait perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Dia menegaskan tidak boleh ada pembenaran terhadap segala bentuk kekerasan.
"Tidak ada normalisasi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun. UU PPRT adalah batu uji bagaimana Indonesia mampu melindungi PRT tidak hanya di dalam negeri, tapi di luar negeri juga. Kalau masyarakat yang bekerja di profesi ini tidak bisa dilindungi, bagaimana dengan profesi yang lain?" tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Deolipa Yumara, mengapresiasi dukungan yang diberikan Rieke Diah Pitaloka serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, pendampingan tersebut menjadi bentuk perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Deolipa mengungkapkan penyidik saat ini masih memeriksa para saksi dan melengkapi alat bukti, termasuk hasil visum. Setelah seluruh proses tersebut rampung, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.
"Saya ucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Ibu Rieke Diah Pitaloka dan pihak LPSK, terus lawyer-lawyer saya yang baik ini. Terima kasih banyak," ujar Deolipa.
Editor: Muhammad Sukardi