Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lolos Penistaan Agama, Isa Zega Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik 
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Sister Hong Lombok Akhirnya Muncul ke Publik, Bantah Menistakan Agama!

Minggu, 16 November 2025 - 11:38:00 WIB
Heboh Sister Hong Lombok Akhirnya Muncul ke Publik, Bantah Menistakan Agama!
Sosok Sister Hong Lombok yang viral di media sosial. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

‎"Dengan tegas saya menyatakan tuduhan bahwa memakai mukena, masuk ke masjid dan beribadah di shaf perempuan adalah tidak benar. Saya menghormati rumah ibadah, menghormati tata cara beribadah dan memahami adab-adab dalam agama," ucap Deni.

Sebelumnya, ‎viral di media sosial seorang makeup artist (MUA) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang disebut-sebut sebagai 'Sister Hong Lombok'. Hal itu karena MUA yang mengaku memiliki nama Dea itu diketahui adalah seorang laki-laki.

‎Dari akun Instagram @nasikrawumataram, diungkap bahwa sosok Dea ternyata memiliki nama asli Deni. Dalam kesehariannya, Deni memakai hijab dan berpenampilan seperti seorang wanita, lengkap dengan riasan pada wajahnya.

‎Selama menjalankan profesinya sebagai seorang MUA, Deni menyembunyikan identitasnya dan kerap bersentuhan dengan klien perempuan yang bukan muhrim. Tak hanya merias, Deni juga sering membantu kliennya mengenakan pakaian, meski kliennya menjaga diri dari laki-laki yang bukan muhrim.

Deni dinilai menistakan agama karena perbuatannya tersebut. Dia juga disebut pernah  sholat di rumah customer dengan mengenakan mukena, hingga bersalaman dengan ibu-ibu yang sedang menjaga wudhu.

‎Atas perbuatannya yang dinilai sudah merugikan banyak pihak dan tidak mau memberikan klarifikasi, akhirnya Dea alias Deni dilaporkan ke pihak kepolisian. 

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut