Gugat Hak Asuh, Ruben Onsu Tuding Sarwendah Eksploitasi Anak
Selain dugaan tersebut, Ruben juga menyoroti pelaksanaan kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama Sarwendah di hadapan notaris melalui Akta Nomor 39. Dalam kesepakatan itu, Ruben tetap diberikan kesempatan bertemu anak-anak selama dua hingga tiga hari setiap pekan meski hak asuh berada di tangan Sarwendah.
Namun, menurut Minola, kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga Ruben merasa haknya sebagai ayah tidak terpenuhi.
"Dua sampai tiga hari anak-anak harusnya berkumpul dalam seminggu bersama dengan Ruben. Tapi kan tidak terealisasi sebagaimana yang dituangkan dalam akta tersebut," ujarnya.
Karena itu, Ruben memutuskan menempuh jalur hukum agar terdapat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan adanya putusan tersebut, pelaksanaan hak bertemu anak diharapkan memiliki kepastian dan konsekuensi hukum apabila tidak dijalankan.
"Kami mau ada suatu kesepakatan yang pelaksanaannya itu bisa terukur. Supaya ada produk hukum pengadilan, sehingga kalau dilanggar ada konsekuensinya," kata Minola.