Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Dokter Richard Lee Bantah Tawarkan Uang Damai ke Doktif Rp50 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Fix! Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, hanya Dikenakan Wajib Lapor

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:44:00 WIB
Fix! Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, hanya Dikenakan Wajib Lapor
Dokter Richard Lee resmi tidak ditahan meski jadi tersangka. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dokter Richard Lee diputuskan tidak ditahan. 

Polisi menyebut, Dokter Richard Lee hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. 

Dia menerangkan, pada pemeriksaan kemarin, Kamis (19/2/2026), Dokter Richard Lee didampingi kuasa hukum dan selesai pada pukul 22.30 WIB.

"Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (20/2/2026). 

Budi memastikan, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional. Ia menuturkan, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

Dia menambahkan, saat ini penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut