Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan Reza Gladys, Korban Rugi Rp4 Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:07:00 WIB
Fakta-Fakta Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan Reza Gladys, Korban Rugi Rp4 Miliar
Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys. (Foto: Instagram Nikita Mirzani)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, UU TPPU Pasal 3, 4, 5 untuk dua-duanya (NM dan IM)," kata Kombes Pol Ade Ary.

2. Mangkir Pemeriksaan

Nikita Mirzani seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (20/2) di Gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan ditunda karena Nikita beralasan adanya keperluan pekerjaan.

Adapun permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada Senin, tanggal 3 Maret 2025, pekan depan.

"Selanjutnya, Penyidik akan mengirimkan surat Panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap saudari NM dan saudara IM di minggu depan," ujar Ade Ary.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut