Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Deliana Siahaan, Mak Suha Dunia Terbalik yang Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Artis Lawas Jenny Rachman Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perusakan

Jumat, 07 Juli 2023 - 15:41:00 WIB
Fakta-Fakta Artis Lawas Jenny Rachman Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perusakan
Artis lawas Jenny Rachman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perusakan. (Foto: Instagram Jenny Rachman)
Advertisement . Scroll to see content

Ini dibeberkan kuasa hukum Alia, Supradjarto, Johnson Panjaitan dalam jumpa persnya di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.

2. Kasus dugaan Perusakan

Johnson menyebut kasus yang menjerat bintang film Doea Tanda Mata itu masih diusut pihak penyidik. Jenny dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.

3. Polisi Sudah Panggil Jenny Rachman

Dalam proses penyidikan, polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap Jenny dan Rita sebagai tersangka kasus dugaan perusakan. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Saat itu, Jenny dan Rita diminta datang ke kantor polisi sebagai tersangka pada 26 September 2022. Akan tetapi, keduanya meminta agenda pemeriksaan ditunda hingga 5 Oktober 2022.

4. Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

Setelahnya, Jenny dan Rita kembali mendapat panggilan polisi yang kedua kali. Johnson Panjaitan mengatakan panggilan itu dilayangkan penyidik pada 8 Juni 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut